Cipondoh, Tangerang – Sebuah kasus pelecehan yang sangat mengejutkan terjadi di Cipondoh, Tangerang, di mana seorang pria berusia 42 tahun, MA, ditangkap oleh polisi setelah diduga mencabuli dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang masing-masing berusia 15 tahun. Penangkapan ini menyusul laporan berani dari para korban yang mengungkapkan tindakan keji yang mereka alami.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku sangat mencengangkan. “Kami tidak bisa membayangkan betapa sulitnya bagi para korban untuk berbicara tentang pengalaman mereka. Namun, kami sangat menghargai keberanian mereka untuk melapor,” ujarnya.
Di samping tuduhan pelecehan terhadap kedua remaja perempuan, MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ. “Ada dua laporan yang berbeda: satu tentang pelecehan seksual dan satu tentang kekerasan fisik. Ini menunjukkan betapa seriusnya situasi di dalam keluarga ini,” kata Zain.
Polisi berkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga bantuan untuk pulih dari trauma yang mereka alami,” tambahnya.
MA kini menghadapi berbagai tuduhan serius dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang cukup besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu terkait kekerasan dan pelecehan terhadap anak, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.