Pernyataan Pasrah dari Kuasa Hukum
Jakarta — Selebgram Inara Rusli menyatakan sikap legawa apabila penyidik akhirnya memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Ungkapan pasrah itu disampaikan kuasa hukumnya usai menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 16 Maret 2026. “Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),” kata Daru Quthny kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Meskipun bersikap pasrah, tim hukum menegaskan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak berarti menyerah tanpa perlawanan. Mereka menegaskan akan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dan terus memantau perkembangan penyidikan. Keluarga Inara juga tampak memberikan dukungan emosional selama rangkaian pemeriksaan berlangsung.
Di luar ruang pemeriksaan suasana sempat tegang karena perhatian media dan warganet. Namun pihak keluarga berusaha menahan diri dari komentar yang berlebihan dan memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan agar semua tahapan dapat berlangsung adil dan transparan.
Temuan Olah TKP dan Fokus pada Bukti Fisik
Dalam proses olah TKP, penyidik menelusuri sejumlah bukti fisik di lokasi yang dilaporkan, termasuk posisi sofa, kondisi lantai, serta titik-titik pemasangan kamera CCTV. Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut bertujuan untuk membangun kronologi awal dan memastikan apakah unsur-unsur yang dilaporkan dapat dibuktikan secara materiil.
Salah satu bukti yang menjadi sorotan publik adalah rekaman CCTV yang kini ada di berkas penyidik. Tim kuasa hukum mengakui adanya video tersebut, tetapi menegaskan bahwa materi yang beredar di publik bukan rekaman utuh dan tidak mudah dijadikan dasar untuk menyimpulkan tindak asusila. Menurut salah satu pengacara, Herlina, olah TKP lebih menelusuri objek fisik ketimbang melakukan rekonstruksi kejadian yang melibatkan pemeran.
Penyidik disebut masih melakukan verifikasi teknis untuk memastikan keaslian rekaman CCTV, apakah terdapat pemotongan atau pengeditan yang mengubah konteks. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah berkas yang ada cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Klaim Tim Hukum: Potongan Video Tidak Membuktikan Perzinaan
Tim hukum Inara menegaskan bahwa tuduhan perzinaan menuntut adanya indikasi asusila yang jelas. Namun, menurut mereka, cuplikan video yang beredar hanyalah potongan-potongan singkat yang telah diedit sehingga kehilangan konteks. “Apa yang ada di dalam video itu hanyalah potongan-potongan video singkat yang telah diedit,” ucap Herlina. Karena itu, tim berpendapat materi tersebut tidak bisa menjadi bukti konklusif.
Pernyataan ini menjadi dasar strategi pembelaan tim hukum yang meminta publik dan penyidik menunggu hasil verifikasi forensik digital. Mereka mengingatkan bahwa kesimpulan prematur bisa merugikan pihak yang terlibat dan mempengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan objektif.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap relevan dengan laporan. Semua tahapan ini akan menentukan apakah langkah lanjut berupa penyidikan dan penetapan tersangka akan diambil.
Upaya Damai dan Dampak Publik
Selain menyiapkan pembelaan hukum, Inara dan timnya juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Upaya ini dimaksudkan untuk meredam eskalasi konflik dan mencari solusi damai yang dapat memulihkan hak-hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, tim menyatakan bahwa upaya mediasi hanya memungkinkan apabila kondisi bukti memungkinkan penyelesaian di luar ranah pidana.
Kasus ini juga berimbas pada reputasi dan kerja profesional Inara. Beberapa mitra komersial dilaporkan sedang mengevaluasi kerja sama mereka karena isu ini menjadi konsumsi publik. Di tengah dinamika itu, keluarga dan manajemen berusaha mengatur komunikasi agar dampak negatif tidak berlarut.
Hingga ada keputusan resmi dari penyidik, prinsip praduga tidak bersalah tetap dipegang. Tim kuasa hukum berharap proses berjalan cepat dan adil sehingga semua pihak dapat memperoleh kepastian hukum dan kesempatan untuk memperbaiki situasi mereka masing-masing.



















