Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah pemutusan akses sementara terhadap aplikasi dan situs web Grok AI. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya penyalahgunaan Grok untuk membuat konten asusila berupa rekayasa foto atau deepfake tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek.
Pemblokiran diumumkan secara resmi pada Sabtu, 10 Januari 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Pemblokiran Bersifat Sementara dan Bertahap
Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses ini tidak bersifat permanen. Pemblokiran dilakukan sambil menunggu klarifikasi dari pihak pengelola Grok AI terkait dampak negatif dan potensi penyalahgunaan teknologi tersebut. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai waktu pembukaan kembali akses Grok AI di Indonesia.
Hasil pemantauan menunjukkan pemblokiran belum dilakukan secara merata. Beberapa penyedia layanan internet telah memutus akses ke Grok.com dan domain X.AI, yang kini mengarahkan pengguna ke laman Trustpositif. Pada aplikasi mandiri Grok AI, pengguna juga menemukan pemberitahuan kesalahan atau error saat mencoba mengakses layanan.
Namun, pada jaringan tertentu, situs Grok.com masih dapat diakses. Selain itu, fitur Grok yang terintegrasi di platform X atau Twitter masih dapat digunakan melalui tab Grok. Penggunaan lewat mention atau penandaan akun @Grok untuk pembuatan gambar dilaporkan hanya tersedia bagi pelanggan X Premium.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Kebijakan pemblokiran Grok AI merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Komdigi, maraknya praktik pembuatan konten asusila melalui rekayasa foto menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Pemerintah menilai langkah tegas perlu diambil untuk mencegah kerugian lebih luas, terutama bagi korban yang identitasnya disalahgunakan.
Deepfake Seksual Dinilai Pelanggaran Serius
Dalam pernyataannya, Meutya Hafid juga menyoroti praktik deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Rekayasa visual semacam ini tidak hanya merusak martabat individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan bagi korban.
Oleh karena itu, Komdigi meminta pihak pengelola Grok AI dan platform X untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pengamanan konten, pengawasan penggunaan AI, serta langkah konkret yang akan diambil guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Menunggu Klarifikasi dari Pengelola Grok
Grok AI merupakan layanan kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan milik Elon Musk. Layanan ini terintegrasi dengan platform X dan menawarkan fitur pembuatan teks serta gambar berbasis AI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari xAI maupun X terkait permintaan klarifikasi pemerintah Indonesia. Komdigi juga belum merinci indikator yang akan digunakan sebagai dasar pencabutan pemblokiran.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan untuk memastikan pemanfaatan kecerdasan buatan tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Selama klarifikasi dan perbaikan sistem belum dilakukan, pemutusan akses Grok AI akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan yang dimiliki Komdigi.



















